Melayani Jasa pengurusan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) untuk wilayah Surabaya & Bali.
Dokumen Persyaratan Pengurusan IMB:
- Foto copy bukti kepemilikan (Sertifikat, AJB)
- Fotocopy KTP pemilik
- Fotocopy PBB Terakhir(Pajak Bumi dan Bangunan)
- Fotocopy Gambar Ukur (Design rencana bangunan)
- Fotocopy SPPT dan STTS
- Fotocopy surat ijin tetangga (RT, RW, Kelurahan)
- Rekomendasi Camat setempat
- Surat Kuasa
Untuk mengetahui keseluruhan biaya pengurusan IMB membutuhkan proses 2 Hari Kerja setelah penyerahan berkas.
Pengecekan Advise Planing IMB dikenakan biaya pengecekan (Biaya tergantung Daerah pengurusan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar