Jasa IMB Surabaya & Bali


Melayani Jasa pengurusan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) untuk wilayah Surabaya & Bali.
Dokumen Persyaratan Pengurusan IMB:
  • Foto copy bukti kepemilikan (Sertifikat, AJB)
  • Fotocopy KTP pemilik
  • Fotocopy PBB Terakhir(Pajak Bumi dan Bangunan)
  • Fotocopy Gambar Ukur (Design rencana bangunan)
  • Fotocopy SPPT dan STTS
  • Fotocopy surat ijin tetangga (RT, RW, Kelurahan)
  • Rekomendasi Camat setempat
  • Surat Kuasa
Untuk beberapa persyaratan IMB diatas kami akan uruskan untuk anda.

Untuk mengetahui keseluruhan biaya pengurusan IMB membutuhkan proses 2 Hari Kerja setelah penyerahan berkas.

Pengecekan Advise Planing IMB dikenakan biaya pengecekan (Biaya tergantung Daerah pengurusan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar